Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)
Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)

Ahmad Dhani Tanggapi Protes Melly Goeslaw soal Agnez Mo Harus Bayar Royalti

Elang Riki Yanuar • 05 Februari 2025 12:40
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani angkat bicara mengenai kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. Dhani mengaku sudah mencoba membantu menyelesaikan masalah ini, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Agnez.
 
Ahmad Dhani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mengungkapkan bahwa ia sudah mencoba menghubungi Agnes selama setahun, tetapi usahanya sia-sia.
 
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons. Saya juga tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Dhani melalui akun Instagramnya pada Senin, 3 Februari 2025.


Ahmad Dhani juga menanggapi protes yang ditulis oleh Melly Goeslaw. Dalam unggahannya, Melly mempertanyakan keputusan hakim yang meminta Agnez sebagai penyanyi membayar royalti. Padahal, kata Melly, yang wajib membayar royalti adalah pihak penyelenggara.
 

 
Dalam unggahannya yang lain, Ahmad Dhani lalu menampilkan cuplikan berita terkait protes Ahmad Dhani. Pentolan band Dewa 19 itu lalu mengingatkan jika hakim sebelum memutuskan sudah terlebih dulu bertanya kepada saksi ahli di bidang hak cipta.
 
"Hakim bertanya kepada saksi ahli yang bergelar profesor. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)-Melly-Once bukan ahli di bidang hak cipta," tulis Dhani.
 
Kasus ini berawal dari gugatan pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, terhadap Agnes. Lagu tersebut digunakan tanpa izin dalam tiga konser Agnes di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
 
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnes bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap konser.
 
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu ada di tangan penyanyi, bukan pihak event organizer. Keputusan pengadilan ini berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
 
Ia berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi para musisi dan pelaku industri hiburan untuk lebih menghargai karya seni. Menurutnya, menghormati hak cipta adalah bagian penting dari profesionalisme dan integritas di industri kreatif.
 
(Nithania Septianingsih)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan