PO Bus Larang Putar Musik (Foto: Instagram/po.ssm)
PO Bus Larang Putar Musik (Foto: Instagram/po.ssm)

Imbas Polemik Royalti, PO Bus Larang Putar Musik

Rafi Alvirtyantoro • 18 Agustus 2025 17:22
Jakarta: Polemik royalti musik terus meluas, kini giliran pengusaha perusahaan otobus atau PO bus yang ikut merasakan dampaknya. 
 
Setelah sebelumnya pemilik kafe dan restoran, kini beberapa PO bus memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armadanya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mengapa Bus Wajib Bayar Royalti Musik?

Menurut PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial. Artinya, penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang. Oleh karena itu, mereka wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
 
Baca juga: Mantan Bintang Porno Ini Turut Ucapkan HUT RI ke-80

PO Bus Hentikan Musik untuk Jaga Harga Tiket

Beberapa PO bus terkemuka, seperti Gunung Harta dan Sindoro Sejahtera Mulya (SSM), telah mengambil langkah proaktif dengan menghentikan pemutaran musik. Melalui akun Instagram resminya @gunungharta, PO Gunung Harta menyatakan komitmen untuk patuh pada aturan tersebut.
 
"Manajemen PT. Gunung Harta selalu berkomitmen untuk patuh pada aturan, termasuk PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musik di angkutan umum," tulis manajemen Gunung Harta.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk menjaga harga tiket agar tidak naik. 
 
"Langkah ini kami ambil supaya penumpang tetap nyaman tanpa harus terbebani biaya tambahan royalti di harga tiket," jelasnya.
 
Baca juga: Bobby Kool Lempar Mic saat Konser SID di Bali, Kenapa?

SSM Nonaktifkan Layanan AVOD

PO Bus SSM juga mengambil keputusan serupa. Mereka tidak akan memutar musik dan menonaktifkan layanan AVOD (Audio Video on Demand) untuk sementara waktu di armada Sleeper Class. 
 
SSM menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
 
"Keputusan ini kami ambil bukan karena mendukung kebijakan tersebut, melainkan murni sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk menghindari biaya tambahan yang bisa membebani penumpang," tulis PO SSM di akun Instagram @po.ssm beberapa waktu lalu.
 
Beberapa PO Bus pun dengan serentak menggunakan tagar "#TransportasiIndonesiaHening" dalam unggahan mereka saat mengumumkan larangan penggunaan musik selama perjalanan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan