Mantan vokalis band Kerispatih itu menyebutkan, tidak pernah menerima royalti iklan dan album yang semestinya dibayar oleh Pro M.
Terkait hal itu, Sammy telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Senin, 9 November 2015, Sammy juga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mabes Polri.
Sammy yang semula menggugat Pro M sebesar Rp9 miliar, menaikkan nilai gugatan menjadi Rp20 miliar.
Pihak Pro M, hari ini, Selasa (10/11/2015), menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi atas tudingan Sammy.
"Royalti sudah diberikan Pro M di awal kontrak kepada Sammy sebesar Rp650 juta ditambah satu mobil senilai Rp450 juta sebagai royalti. Walaupun belum rekaman, kami sudah berikan ke Sammy dengan maksud itikad baik," kata Direktur Pro M, Jeffrey Djajasaputra, di Anz Tower, Jalan Sudirman, Jakarta.
Jeffrey menjelaskan, Sammy tak mematuhi kontrak karena Sammy hanya membuat satu album. Padahal, di dalam kontrak yang disepakati, Sammy diharuskan membuat dua album.
Selain itu, label Pro M merasa dirugikan dengan manajemen Sammy yang diatur langsung oleh keluarga Sammy.
Sebab, manajemen Sammy diduga tak pernah transparan atas job-job off air yang diambil Sammy. Padahal, dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Sammy harus membayar 17,5 persen kepada Pro M dari hasil pekerjaan off air.
"Hingga saat ini, Sammy enggak pernah cerita berapa banyak job off air yang dia ambil. Kita heran apa yang diinginkan oleh Sammy, sedangkan kewajiban Sammy pun tak diselesaikan," papar Jeffrey.
Pro M menegaskan, masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada Sammy untuk bemusyawarah. Sebab, Pro M tak mau permasalahan ini menjadi kasus besar.
"Kami tak ingin membuat masalah di karier artis kami. Kami berharap ini sebagai pembelajaran buat artis-artis lainnya. Semoga tidak akan ada permasalahan yang sama seperti ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News