Bang Si-hyuk (Foto: Instagram/hitmanb72)
Bang Si-hyuk (Foto: Instagram/hitmanb72)

Bos HYBE Bang Si-hyuk Lolos Penahanan Sementara

Agustinus Shindu Alpito • 27 April 2026 15:29
Ringkasnya gini..
  • Bang Si Hyuk lolos penahanan usai jaksa nilai bukti kasus saham HYBE belum cukup kuat.
  • Kejaksaan tolak penangkapan Bang Si Hyuk, polisi siap ajukan ulang setelah pendalaman kasus IPO HYBE.
  • Diduga raup Rp3 triliun dari skema IPO HYBE, Bang Si Hyuk masih terancam hukuman berat.
Jakarta: Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul secara resmi menolak permintaan kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri sekaligus bos besar agensi hiburan HYBE, Bang Si Hyuk.
 
Penolakan ini didasari atas alasan kurangnya bukti kuat yang diajukan kepolisian terkait tuduhan perdagangan saham yang tidak adil.
 
"Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, oleh karena itu kami telah meminta penyelidikan tambahan," ungkap pihak kejaksaan, dikutip dari Yonhap News Agency, pada Senin, 27 April 2026.

Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas permintaan surat perintah penangkapan tersebut awal pekan ini. Bang Si Hyuk dituduh melakukan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal melalui skema perdagangan yang curang.
 
​Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan meninjau kembali keputusan tersebut. Mereka berencana mengajukan kembali surat perintah setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam.
 
"Polisi mengatakan mereka akan meninjau kembali apakah akan mengajukan kembali surat perintah tersebut setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, menambahkan bahwa keputusan akan dibuat "sesuai dengan proses hukum yang berlaku," lanjut pihak kejaksaan dalam pernyataan resmi mereka.
 
Kasus yang menjerat pria yang akrab disapa "Hitman" Bang ini berakar dari aktivitas keuangan di tahun 2019. Bang Si Hyuk diduga menipu para investor untuk menjual saham mereka di HYBE tepat sebelum perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
 
Dalam skema tersebut, Bang diduga mengantongi keuntungan ilegal yang fantastis, yakni sekitar 260 miliar won atau setara dengan Rp3 triliun.
 
​Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, tindakan memperoleh keuntungan finansial melalui pernyataan palsu atau skema penipuan terkait produk investasi keuangan merupakan pelanggaran berat.
 
Kasus ini sebenarnya telah bergulir cukup lama. Sejak Agustus 2025, Bang Si Hyuk secara resmi telah dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan penipuan dalam proses IPO HYBE.
 
​Jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan, bos agensi yang menaungi boy group BTS dan SEVENTEEN ini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yakni minimal lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA