Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI (Foto: zoom)
Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI (Foto: zoom)

WAMI: Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran Sudah Ada Sejak Lama

Medcom • 11 Agustus 2025 08:00
Jakarta: Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga penyelenggara acara publik. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang telah berlaku sejak satu dekade lalu.
 
“Memang benar beberapa minggu terakhir ini isunya lagi naik. Ada salah satu LMK yang menuntut pengguna karena diduga tidak membayar lisensi. Padahal aturannya sudah ada sejak lama,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dalam wawancara kepada Medcom.id.
 
Robert menjelaskan, dasar pelaksanaan penarikan lisensi musik di tempat umum telah diatur jelas. “Dasar pelaksanaan penarikan lisensi musik di tempat umum ini adalah Undang-Undang Hak Cipta 28 tahun 2014. Itu yang menjadi dasar seluruh LMK dan LMKN untuk melaksanakan kegiatan penggunaan lisensi,” ujarnya.
 
baca juga: 
 


Tarif royalti pun sudah ditetapkan pemerintah melalui peraturan menteri, bukan oleh artis atau lembaga manajemen kolektif. Untuk kafe, tarifnya Rp120 ribu per kursi per tahun, berlaku untuk penggunaan musik sebanyak-banyaknya. 
 
“Pembayarannya per tahun, tahun kalender. Jadi tarif tersebut berlakunya Januari sampai Desember,” jelas Robert.
 
Terkait pihak yang wajib membayar, Robert meluruskan kesalahpahaman publik. “Bukan ke penampilannya. Itu dibebankan kepada pemilik restoran,” tegasnya.
 
Soal UMKM, Robert menegaskan tidak ada perbedaan tarif dengan kafe besar. “Kalau by rule sama rata, jadi tidak ada pembedaan antara UMKM atau restoran besar. Tarifnya tetap Rp120 ribu per kursi per tahun. Yang membedakan hanya kategori usahanya, misalnya pub atau diskotek yang dihitung per meter luasannya,” paparnya.
 
baca juga: Slank Sebut Musisi Indonesia Belum Bisa Andalkan Royalti untuk Bertahan Hidup

 
WAMI bersama LMK (lembaga manajemen kolektif) lain mengelola database tempat usaha yang menjadi target penarikan royalti. 
 
“Apapun yang ada di dalam list pengguna, kita hubungi. Jadi tidak ada tebang pilih,” kata Robert. 
 
Ia menambahkan, bentuk transparansi mengenai distribusi hanya anggota (musisi) yang dapat mengakses laporan detail di portal khusus.
 
Robert juga menekankan bahwa lagu luar negeri tetap dikenakan lisensi karena WAMI telah bekerja sama dengan lebih dari 60 LMK luar negeri. Selain itu, kategori acara seperti pernikahan dan live event memiliki skema tarif berbeda, namun tetap diatur pemerintah.
 
Ia mengakui masih ada tantangan dalam sosialisasi aturan ini. Meski demikian, WAMI menegaskan selalu berpihak pada kepentingan pencipta lagu.
 
“Memang harus dilakuin sosialisasinya, harus ditingkatkan. Topiknya cukup rumit dan kita butuh kesabaran. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tutup Robert.
 
(Safira Prameswari)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan