Miley Cyrus (Foto: via Billboard)
Miley Cyrus (Foto: via Billboard)

Miley Cyrus Digugat Rp4,1 Triliun

Dhaifurrakhman Abas • 05 Januari 2020 15:55
Jakarta: Penyanyi asal Amerika Serikat, Miley Cyrus, dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul We Can't Stop. Hal itu menyebabkan Miley digugat uang senilai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4,1 triliun.
 
Penggugat meruapakan seorang seniman asal Jamaica bernama Michael May. Dia menggugat Cyrus pada Maret 2018 karena lagu We Can't Stop milik mirip dengan lagunya We Run Things yang ia buat tahun 1988.
 
Dalam gugatannya, May menuding Cyrus menggunakan lirik "We run things. Things no run we' menjadi 'We run things. Things don’t run we' di lagu We Can't Stop."  May juga menuntut label RCA Record, milik Sony Corp

Sementara menurut Reuters, pengacara Cyrus menyebut pihaknya telah mengajukan ketentuan bersama untuk mengakhiri gugatan dengan 'joint stipulation' pada 3 Januari 2020. Artinya, kasus sudah kelar dan tidak dapat diajukan oleh penggugat dengan alasan yang sama lagi.
 
Sayangnya, hingga kini ketentuan penyelesaian belum diketahui. We Can't Stop merupakan singel utama dari album Cyrus bertajuk Bangerz. Lagu ini dirilis oleh RCA pada tahun 2013, dan berhasil mencapai peringkat kedua  di Billboard's Hot 100 chart pada Agustus 2013.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan