Melansir dari situs resmi LMKN, penyaluran yang dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025 tersebut mencakup beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak musik.
Dalam penyaluran tersebut, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menerima royalti digital untuk periode Oktober–Desember 2025 senilai Rp16.679.235.007. Selain itu, WAMI juga memperoleh tambahan royalti dari pemanfaatan live event pada periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.
Sementara itu, LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) mendapatkan royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp678.526.458, serta royalti dari penggunaan musik dalam live event periode Juli–Desember 2025 senilai Rp29.705.315.
Untuk periode Mei–September 2025, royalti digital sebesar Rp557.550.046 disalurkan kepada Karya Cipta Indonesia (KCI).
Di sisi lain, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa jenis distribusi royalti, antara lain royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital Mei–September 2025 senilai Rp22.552.654, serta unclaimed royalty dari live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.
Tak hanya itu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) juga memperoleh penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan untuk periode Januari–Juni 2025 dengan total Rp763.875.690.
Distribusi royalti ini menjadi bagian dari komitmen LMKN dalam menjaga sistem pengelolaan hak cipta musik agar berjalan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran melalui lembaga manajemen kolektif yang menaungi para pemilik hak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News