Agnez Mo (Foto: instagram)
Agnez Mo (Foto: instagram)

Ari Bias Larang Agnez Mo Nyanyikan Lagu Ciptaannya

Medcom • 29 Desember 2023 11:55
Jakarta: Musisi sekaligus komposer lagu Ari Bias mengungkapkan dirinya sering tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh beberapa penyanyi Tanah Air termasuk Agnez Mo. Kemudian dia memutuskan untuk melarang Agnez Mo untuk menyanyikan lagu ciptaannya di atas panggung.
 
Ia rela berjuang untuk mendapat haknya dari para manajemen artis yang bekerja sama dengannya, tapi kasus Agnez Mo menjadi salah satu yang alot.
 
Ari Bias mengatakan bahwa jenis kerja sama yang diberlakukan dengan para penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya secara lisensi langsung.

“Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license. Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain dan penyanyi lainnya kooperatif," ungkap dia kepada media di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 29 Desember 2023.
 
Menurutnya, pihak manajemen Agnez Mo seolah tidak ingin diminta pertanggungjawaban atas pemanfaatan karya orang lain. Lagu Ari Bias yang sebelumnya dibawakan Agnez yakni, "Bilang Saja," "Bukan Milikmu Lagi," "Ku Di Sini," dan "Tak Akan Sampai Di Sini."
 
"Cuma, tidak seperti manajemen Agnez Mo yang kurang merespons positif," imbuhnya.
 
baca juga: Pay Burman Benarkan Tak Pernah Terima Royalti Performance dari Kotak

 
Konflik antara musisi dan pencipta lagu sering terjadi di dunia musik. Biasanya penyanyi akan membawakan lagu sesuai kontrak kerja sama dengan komposer dan hak ekonomi dari lagu tersebut akan dibagi.
 
Namun, ada juga musisi yang telah naik daun tidak mau memberi royalti itu lagi kepada pencipta dengan alasan merasa sudah mandiri.
 
Ari melihat kondisi para pencipta lagu di Indonesia tidak dihargai dengan layak. Adapun untuk kasus Agnez Mo dia melarang penyanyi itu untuk membawakan lagunya.
 
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," terang dia.
 
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI), Dwiki Dharmawan, menyebut standar kesejahteraan bagi komposer lagu di Indonesia masuk golongan rendah di Asia Tenggara.
 
“Selama ini tarif royalti sudah dibayar oleh para pengguna meskipun lebih banyak yang belum melaksanakan kewajiban bayarnya. Indonesia masuk dalam kategori rendah membayar royalti, masih di bawah Singapura dan Malaysia,” tutup dia.
 
(Abdurrahman Addakhil)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan