Menurut Once, regulasi yang saat ini berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai mulai tertinggal dari perkembangan zaman. Transformasi digital serta perubahan cara distribusi karya musik membuat sejumlah aspek dalam aturan lama perlu diperbarui agar tetap relevan.
Gagasan revisi ini akhirnya mendapat langkah maju setelah DPR RI pada 12 Maret 2026 menetapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif parlemen. Keputusan tersebut membuka jalan bagi proses legislasi berikutnya sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Once menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang ini masih bersifat terbuka. Ia menyebut proses legislasi akan melibatkan berbagai masukan dari para pelaku industri kreatif, pencipta lagu, hingga pengguna karya musik.
"Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ujar Once.
Setelah disepakati sebagai usul inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah pengiriman draf rancangan undang-undang kepada Presiden. Dari pihak pemerintah nantinya akan diterbitkan Surat Presiden atau Surpres yang menunjuk kementerian terkait untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan bersama DPR.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM oleh pemerintah. Dokumen ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal antara DPR dan pemerintah pada tahap pembahasan tingkat pertama.
Jika seluruh pembahasan dapat mencapai kesepakatan, maka rancangan undang-undang tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk pengambilan keputusan final sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu gagasan utama yang dibawa Once dalam revisi ini adalah penyederhanaan sistem pembayaran royalti musik. Ia mengusulkan agar pemungutan dan penyaluran royalti dilakukan melalui satu pintu, yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional.
Sistem satu pintu ini diharapkan dapat mempermudah para pengguna karya musik seperti pelaku usaha hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara acara yang selama ini sering menghadapi prosedur administrasi yang dianggap rumit.
"Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran," tegasnya.
Dengan sistem terpusat tersebut, Once berharap pembayaran royalti dapat berlangsung lebih transparan dan efisien. Pencipta lagu maupun pemilik hak cipta diharapkan bisa menerima hak ekonominya secara lebih jelas dan tepat waktu.
Ia juga menilai bahwa keberadaan satu lembaga yang menjadi pusat pembayaran royalti akan meningkatkan kepatuhan para pengguna karya. Proses administrasi yang lebih sederhana diyakini dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam membayar royalti.
"Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah,” lanjutnya.
Melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, Once berharap Indonesia dapat memiliki sistem pengelolaan royalti yang lebih modern dan efisien. Dengan regulasi yang lebih jelas, industri musik nasional diharapkan mampu berkembang lebih sehat serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para kreator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News