Keenan Nasution dan Rudi Pekerti bersama pengacaranya
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti bersama pengacaranya

Asal-usul Gugatan Rp24,5 M Keenan Nasution ke Vidi Aldiano, Pengacara: Itu Denda, Bukan Royalti!

Elang Riki Yanuar • 03 Juni 2025 18:56
Jakarta: Musisi senior Keenan Nasution mengajukan gugatan terhadap Vidi Aldiano terkait gugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dia ciptakan bersama Rudi Pekerti. 
 
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi mengajukan ganti rugi sebanyak Rp24,5 miliar karena menyanyikan lagun "Nuansa Bening" tanpa izin. Pengacara Keenan, Minola Sebayang menegaskan jika nominal Rp24,5 miliar itu bukan royalti yang diminta Keenan, tapi denda dari dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldiano. 
 
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari undang-undang," kata Minola Sebayang di Jakarta. 

:Jadi ini bukan royalti, tapi ini konsekuensi atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersial tanpa izin," tegas Minola. 
 
baca juga: 

 
Keenan dan pihak manajemen Vidi sebelumnya pernah melakukan pertemuan untuk membahas persoalan hak cipta ini. Manajemen Vidi menyebut sang penyanyi sudah 308 kali menyanyikan lagu "Nuansa Bening" di setiap konsernya. Namun, Minola menyebut pihaknya hanya memasukkan 31 konser dalam gugatannya. 
 
"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersial, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini (dari tahun 2008)," jelas Minola.
 
Minola juga mengungkapkan pihaknya mencantumkan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan dalam gugatannya. Hal itu dia sebut jika Vidi tak sanggup membayar denda. 
 
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," jelas Minola. 
 
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," lanjutnya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan