Mereka telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi penyanyi dan juga pencipta lagu. Para musisi ini tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah wadah untuk memperjuangkan hak-hak mereka di industri musik.
Oleh karena itu, melalui akun Instagram @vibrasisuaraindonesia ada beberapa isu utama yang menjadi sorotan untuk memastikan bahwa hak para musisi sebagai penyanyi dalam memperoleh royalti lebih jelas dan adil, yakni:
Baca juga: Ardhito Pramono Protes Keras ke Sony Music, Ada Apa? |
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang / badan hukum memungut & menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN & tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Mereka menuntut agak hal-hal di atas dapat diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir-tafsir yang berujung pada perbedaan pendapat dan mengganggu jalannya industri musik.
Gerakan ini muncul di tengah maraknya perdebatan mengenai hak cipta dan royalti dalam industri musik.
Sebelumnya, kasus hukum antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, Armand Maulana dan sejumlah musisi lain membentuk organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk memperjuangkan hak-hak penyanyi dalam industri musik.
Mereka menilai bahwa revisi UU Hak Cipta sangat dibutuhkan agar lebih adil bagi semua pelaku industri musik, terutama bagi para penyanyi yang kerap membawakan lagu ciptaan orang lain.
Gugatan ini diajukan oleh para penyanyi solo maupun vokalis band, di antaranya:
1. Tubagus Arman Maulana
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (VIdi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Gihanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo, S.E.
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News