Keenan Nasution (Foto: Medcom)
Keenan Nasution (Foto: Medcom)

Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Rp28,4 M

Basuki Rachmat • 19 Maret 2026 10:26
Ringkasnya gini..
  • Vidi Aldiano meninggal dunia, namun gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” tetap berlanjut ke kasasi
  • Kuasa hukum Keenan Nasution menegaskan perkara perdata tidak gugur meski tergugat telah wafat.
  • Jika gugatan dikabulkan, tanggung jawab hukum dapat beralih kepada ahli waris almarhum.
Jakarta: Kepergian musisi Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 lalu rupanya tidak menghentikan proses hukum yang tengah menjeratnya. Pihak Keenan Nasution melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa gugatan perdata terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" senilai Rp28,4 miliar akan tetap berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026. Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya suami dari Sheila Dara tersebut.
 
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya. Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," ucap Minola, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, pada Kamis, 19 Maret 2026.
   

Status Hukum Pasca-Meninggalnya Tergugat

Minola menjelaskan bahwa secara hukum perdata, meninggalnya seorang tergugat tidak serta-merta menggugurkan perkara yang sedang berjalan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang otomatis gugur jika terdakwa meninggal dunia.

"Kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang. Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," ujar Minola.
"Jadi beda dengan pidana. Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," lanjutnya.
 
Ia juga menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut tidak hanya melibatkan Vidi Aldiano, tetapi turut mencantumkan nama Harry Kiss sebagai pihak tergugat lain yang masih hidup.
 
“Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan pihak tergugatnya adalah almarhum Vidi dan ada juga turut tergugat Harry Kiss (Ayah Vidi). Jadi ada tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ungkapnya.
 

Kasasi Tetap Berjalan

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Niaga.
 
Minola memastikan bahwa proses kasasi tidak akan terhambat, mengingat pemeriksaan di tingkat ini hanya dilakukan melalui peninjauan berkas.
 
“Klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegas Minola.
 

Tanggung Jawab Beralih ke Ahli Waris

Minola memberikan gambaran jika nantinya gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka tanggung jawab hukum secara otomatis akan beralih kepada ahli waris almarhum.
 
​Secara normatif, jika perkara masih berproses di tingkat awal, persidangan mungkin akan ditunda sejenak (break) sebelum akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran ahli waris sebagai perwakilan.
 
"Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi kewajibannya. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang,” tutup Minola Sebayang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA