Ariel Noah
Ariel Noah

VISI, Organisasi yang Terdiri dari Ariel, Armand, dan Sederet Musisi Top Lain Sambangi DPR Bahas Royalti

Medcom • 02 Mei 2025 11:38
Jakarta: Dalam upaya untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan untuk semua pihak, Organisasi penyanyi profesional Vibrasi Suara Indonesia (VISI) memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. VISI berharap DPR RI dapat memperkuat regulasi yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan keberlangsungan semua pihak dalam industri musik nasional.
 
VISI menyampaikan sejumlah catatan penting kepada BKD terkait perlindungan hukum dan kepastian sistem royalti yang adil bagi para penyanyi di Indonesia. Rencananya akan dilakukan di BKD DPR RI pada pukul 14.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen VISI dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat, berimbang, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
 
VISI menyoroti bahwa secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi mengetahui bahwa tidak perlu memiliki izin untuk dapat  membawakan lagu karena para pencipta lagu sudah menjadi anggota LMK. Dengan menjadi anggota, para pencipta lagu sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan.

Dalam praktik internasional, urusan lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu merupakan tanggung jawab penyelenggara acara atau pengguna komersial, bukan penyanyi. Indonesia, sebagai bagian dari hukum kekayaan intelektual internasional, tidak sepatutnya menetapkan standar yang berbeda.
 
Baca juga: Promotor Pastikan Konser DAY6 Jakarta Tetap Digelar di Tengah Kisruh Refund Tiket

“Penyanyi bukan penghalang ekosistem, justru bagian penting dari jembatan karya ke publik. Maka sudah semestinya perlindungan hukum diberikan agar mereka dapat terus berkarya secara profesional dan berintegritas,” ujar Armand Maulana, ketua umum VISI.
 
VISI, Organisasi yang Terdiri dari Ariel, Armand, dan Sederet Musisi Top Lain Sambangi DPR Bahas Royalti
 
Rencananya VISI akan diwakili oleh Armand Maulana, Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika, dan beberapa penyanyi lainnya. Poin utama yang disampaikan VISI meliputi:Pertama, Pentingnya Kepastian Hukum. Sistem apapun yang dipakai untuk melakukan kolektif dan distribusi royalti—harus memberi kejelasan hukum agar penyanyi dapat menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi atau tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.
 
Kedua, Menolak Potensi Kriminalisasi. VISI menolak adanya pelarangan atau kriminalisasi terhadap penyanyi di seluruh Indonesia, akibat sistem lisensi yang tidak transparan dan tidak terpublikasi dengan baik. Secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi tidak dilarang membawakan lagu milik pencipta karena para pencipta lagu sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan yang dibayarkan oleh pengguna lagu (penyelenggara event dan pertunjukan).
 
Ketiga, Privasi dan Perlindungan Data. VISI menolak standar tarif royalti yang menggunakan data pribadi atau finansial penyanyi sebagai acuan. Hal ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi serta strategi harga rahasia yang dilindungi secara bisnis.
 
Meskipun demikian, VISI menegaskan bahwa penyanyi tetap menjunjung tinggi komunikasi, etika, dan budaya kekeluargaan dengan para pencipta lagu. Upaya menjaga relasi baik dan mendukung peningkatan pendapatan royalti pencipta terus diutamakan sebagai wujud solidaritas dalam membangun industri musik Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan