Ia mengatakan telah menyampaikan masalah tersebut kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Giring Ganesha melihat masalah itu tercipta karena kurangnya transparansi antara LMKN dengan para pelaku di industri musik Indonesia.
“Saya langsung kok ngomong ke LMKN, ini isu keresahan dari pencipta, penyanyi, EO (event organizer), kan isu transparansi,” katanya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menurutnya, LMKN perlu melakukan pembenahan agar bisa mengatasi masalah royalti yang tidak selesai. Giring Ganesha kembali menegaskan transparansi sebagai solusi utamanya.
baca juga: Alasan Keenan Nasution Baru Gugat Vidi Aldiano Terkait Lagu "Nuansa Bening" |
“Mereka harus punya bisnis model, mereka harus punya semangat transparan, agar jangan sampai ada kecurigaan, ini dibayar nggak sih,” ucap Giring Ganesha.
“Nomor satu adalah transparansi, kalau kita mau guyub, damai, semuanya harus dibayar,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Giring Ganesha mengajak para pelaku industri musik tanah air agar tetap rukun dan damai.
“Saya pengin bilang ke teman-teman semua, pencipta dan performance (penyanyi), ayo kita duduk bareng, musyawarah. Kita damai, jadikan rumah kita bareng-bareng,” ujarnya.
“Kita memikirkan secara objektif ke depannya bagaimana kita terus memperbaiki rumah kita,” tambah Giring Ganesha.
Diketahui bahwa kementerian kebudayaan telah menyiapkan sebuah konvensi musik yang akan digelar tahun ini. Giring Ganesha pun berharap acara itu bisa menyatukan mereka semua.
“Mudah-mudahan nanti di konvensi kita bisa datang bareng dengan kepala yang dingin dan lebih memikirkan tentang masa depan industri musik Indonesia,” pungkas Giring Ganesha.
Salah satu kasus royalti musik yang sedang mencuri perhatian adalah gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.
Vidi telah digugat oleh Keenan Nasution dengan biaya ganti rugi senilai Rp24,5 miliar. Gugatan ini didasari dugaan bahwa Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam berbagai pertunjukan sejak tahun 2008 tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Tak hanya ganti rugi, pihak Keenan Nasution juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan adanya jaminan pembayaran ganti rugi jika gugatan mereka dikabulkan oleh pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News