Pihak pelapor memohon kepada Kris Dayanti untuk menunda konsernya saat pemilik saham tertinggi dari Berkat Entertaiment, Hela dan Erik, menjalani proses hukum. Kris Dayanti diminta mengerti perasaan pelapor.
"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," ujar Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum pelapor.
"Kami (juga) memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," lanjutnya.
Harapan dari pihak pelapor adalah sebelum konser digelar, perkara hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Pihak pelapor juga sedang mencoba menghubungi pihak Kris Dayanti yang belum ada kabar hingga saat ini dengan mengirimkan surat melalui DPR RI.
Helda dan Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian. Mereka berdua dilaporkan karena diduga melakukan pernikahan tanpa izin dari suami sah, yakni Fernando.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News