Armand Maulana (Foto: instagram)
Armand Maulana (Foto: instagram)

Armand Maulana Tak Keberatan dengan Direct License, tapi...

Elang Riki Yanuar • 27 Maret 2025 08:00
Jakarta: Persoalan royalti musik menjadi bahasan hangat di kalangan musisi Indonesia. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah mengenai direct license untuk performing rights yang diusulkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
 
Direct license merupakan penarikan royalti yang terjadi secara langsung antara pencipta lagu dengan penyanyi atau pengguna yang ingin menggunakan karya tersebut. Proses pembayaran royalti ini di luar dari proses pengumpulan royalti yang biasa dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
AKSI yang diketuai Piyu Padi dan Ahmad Dhani sebagai ketua Dewan Pembina menyebut Direct License solusi dari minimnya jumlah royalti performing rights yang diterima para pencipta lagu selama ini. Namun, usulan ini mendapat pertanyaan dari para musisi yang kemudian membentuk VISI (Vibrasi Suara Indonesia) seperti Armand Maulana, Ariel Noah, BCL, Kunto Aji dan yang lainnya.


“Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian," kata Armand saat ditemui di Senayan, Jakarta.
 
"Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014," lanjut vokalis band GIGI ini.
 
baca juga: 

 
Armand bersama VISI kemudian mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Hak Cipta mengenai izin penggunaan lagu dan proses penarikan royalti langsung tersebut. Bagi Armand, langkah ini semata-mata ingin meminta kejelasan terhadap polemik yang ada.
 
"Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang saya bilang, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Jadi wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini. Apakah penyanyi harus izin dulu kepada pencipta? Sebetulnya bukan meminta izin lagi, karena kita sudah punya izin melalui LMK. Jadi bukan serta merta kita menyanyikan lagu tanpa izin," ujarnya.
 
Ahmad Dhani sendiri sebelumnya menegaskan jika sistem direct license sudah diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 80 dan 81. Armand pun menegaskan pihaknya tak keberatan dengan direct license selama mekanismenya sudah diatur secara detail. Mulai dari sistem pembayaran hingga pembayaran pajak.
 
"Kalau memang ada, ya harus ada mekanismenta juga, maksudnya gimana mekanismenya, pajaknya gimana, persentasenya gimana, kan itu belum diumunkan, harus ada dari negaranya dong. Sebenarnya kami hanya meminta kepada negara untuk segera memutuskan aturan mana yang harus dijalankan," kata Armand.
 
Armand pun berharap polemik mengenai royalti performing right ini tidak sampai membuat musisi Indonesia seakan-akan terpecah. Dia yakin, para musisi yang berada di AKSI dan VISI sama-sama ingin membuat industri musik dan para pelaku di dalamnya berjalan ke arah lebih baik lagi. Armand pun menyebut VISI siap untuk bertemu dengan musisi yang tergabung di AKSI nanti.
 
"VISI ini baru benar-benar kumpulnya itu 4 Maret. Ngumpulin penyanyi sekian orang. Itu pun yang kumpul dari grup whatsapo cuma setengahnya saja. Istilahnya AD ART-nya juga belum ada. Tapi ketika itu sudah keluar ya ketemu ya ayo aja," ucap Armand.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan