Pada Kamis, 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan oleh PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memperkuat Putusan sebelumnya.
baca juga: Nah Lho! Ahmad Dhani Singgung Band Kotak karena Bawakan Lagu Orang Tanpa Izin |
Menanggapi hasil tersebut, Cella menyatakan dengan tegas keterikatannya terhadap nama band yang telah ia bangun sejak awal.
“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella dalam siaran pers yang diterima Medcom.id.
Tantri turut angkat bicara, menyampaikan pandangannya atas proses hukum yang telah mereka jalani.
“Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun," ungkap Tantri.
Sementara itu, Chua tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada para Kerabat KOTAK (sebutan fans KOTAK).
"Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian," tutur Chua.
Sengketa hukum yang melibatkan band KOTAK menjadi sorotan penting di industri kreatif, khususnya musik. Kasus ini menyisakan sejumlah catatan berharga yang seharusnya menjadi perhatian para pelaku industri, mulai dari musisi hingga pengelola manajemen.
Pertama, pentingnya legalitas dalam pembentukan band, termasuk pencatatan hak atas nama serta pembagian peran individual anggota. Kedua, potensi risiko terhadap reputasi brand ketika konflik internal berujung pada proses hukum. Dan yang tak kalah penting adalah urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai fondasi dalam tata kelola industri musik yang profesional.
Bagi KOTAK, Peristiwa ini juga bisa menjadi Momentum edukasi hukum bagi musisi muda Tanah Air untuk memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier.
Kemenangan ini bukan hanya validasi hukum bagi Cella, Tantri, dan Chua, melainkan juga refleksi akan perlunya industri musik yang sehat, dibangun di atas prinsip profesionalisme, penghormatan, dan keadilan.
"KOTAK adalah kami. Dan kami akan terus bernyanyi," tutup KOTAK dengan lantang.
(Basuki Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News