"Dia 10 tahun nyanyiin lagu 'Cinta Mati' tanpa izin, tanpa terima kasih, tanpa sepotong roti setiap Lebaran. Royalti enggak, izin enggak, terima kasih enggak. Semua enggak," ujar Dhani dalam pernyataannya.
Di sisi lain, Agnez Mo sempat menyinggung soal izin membawakan lagu dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada 18 Februari 2025.
baca juga: Ariel Noah Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Masalah Royalti |
Menurutnya, izin dari pencipta lagu tidak diperlukan karena pembayaran royalti dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polemik ini muncul di tengah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti lagu "Bilang Saja."
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta dengan membawakan lagu tersebut tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terbuka maupun tertutup kepada Agnez Mo sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan. Namun, Agnez tetap membawakan lagu tersebut di beberapa konser. Pihak Agnez Mo sendiri menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News