Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah masih mencari jalan keluar terbaik untuk persoalan pemutaran lagu di kafe yang diminta membayar hak cipta.
“Kita sedang mencari jalan keluar sebaik-baiknya,” katanya, dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, ada perdebatan di tengah masyarakat mengenai pembayaran royalti untuk lagu yang diputar di tempat umum seperti kafe atau restoran.
“Di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tetapi juga ada sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik,” ucap Prasetyo Hadi.
baca juga: LMKN Tegaskan Pemutaran Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Tetap Kena Royalti |
Selain itu, ada juga pihak yang menilai bahwa pembayaran royalti seharusnya berlaku untuk penggunaan yang lebih besar dan jelas-jelas menghasilkan keuntungan, seperti di platform streaming, acara besar (show-show), atau event-event tertentu.
“Ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang menciptakan lagu,” tambahnya.
Prasetyo Hadi berencana untuk mengajak beberapa pihak terkait dalam polemik pembayaran royalti lagu di kafe ke Istana Negara untuk melakukan musyawarah.
“Bukan dipanggil, kita duduk bareng,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, telah menjelaskan bahwa pemilik kafe tidak bisa begitu saja memutar lagu dari layanan digital service provider seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube. Hal ini karena lisensi dari platform tersebut umumnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Ia meminta setiap tempat usaha yang memutar musik di ruang publik, baik itu kafe, restoran, hotel, atau toko, wajib memiliki Public Performing License. Lisensi inilah yang memberikan izin sah bagi pengusaha untuk menggunakan karya musik yang memiliki hak cipta.
LMKN pun telah menetapkan tarif royalti dengan tidak berdasarkan jumlah lagu yang diputar, melainkan berdasarkan jumlah kursi efektif di tempat usaha.
"Kita kalikan dengan Rp120.000 untuk satu kursi satu tahun," kata Yessi.
baca juga: Begini Aturan dan Cara Hitung Royalti Lagu untuk Kafe |
Untuk menentukan jumlah kursi efektif ini, pemilik usaha diberikan keleluasaan untuk melakukan self-assessment atau melaporkan sendiri tingkat okupansi atau rata-rata kursi yang terisi.
Jadi, meskipun sebuah kafe memiliki 100 kursi, jika pengusaha melaporkan bahwa tingkat huniannya rata-rata hanya 15 kursi yang terisi, maka perhitungan royalti akan didasarkan pada 15 kursi saja.
Yessi menegaskan bahwa jumlah lagu yang diputar tidak mempengaruhi biaya royalti tersebut. "Tidak jadi masalah. Jadi nanti kita kolektifkan selama satu tahun penggunaannya," tambahnya.
Uang royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun tersebut dibagi secara adil kepada semua pihak yang memiliki hak cipta. Mulai dari pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga produser pemilik karya rekaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id