Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Foto: Kanal YouTube DPR RI)
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Foto: Kanal YouTube DPR RI)

RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung 17 Desember 2026

Basuki Rachmat • 07 Oktober 2026 23:11
Ringkasnya gini..
  • Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta paling lambat pada 17 Desember 2026.
  • Jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula diagendakan pada 7 Oktober 2026 terpaksa diundur hingga masa reses DPR berakhir.
  • Penundaan tersebut terjadi karena pihak Kemenkum sedang bertugas sebagai tuan rumah sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dihadiri 50 negara di Bali.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menetapkan target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta paling lambat pada 17 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam rapat pembahasan RUU Hak Cipta yang digelar Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membahas rencana tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta. Agenda tersebut sebelumnya direncanakan mulai pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Namun, jadwal tersebut harus disesuaikan karena pemerintah tengah memiliki agenda lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Kementerian Hukum menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Bali pada 7-10 Oktober 2026.

Agenda internasional tersebut dihadiri perwakilan dari sekitar 50 negara. Kondisi itu membuat jajaran kementerian yang menangani pembahasan RUU Hak Cipta belum dapat mengikuti pembahasan DIM pada 7 Oktober.

"Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World International Property) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini semua in charge di Bali," ujar Eddy, dikutip dari laman LMKN, Rabu, 7 Oktober 2026.
 

Mendengar penjelasan tersebut, Bob kemudian memastikan apakah pembahasan DIM RUU Hak Cipta akan dilanjutkan setelah masa reses DPR RI berakhir.

"Habis reses?" tanya Bob.

"Habis reses, iya," jawab Eddy.

Meski pembahasan DIM harus mengalami penyesuaian jadwal, Bob menegaskan perubahan tersebut tidak menjadi persoalan selama target penyelesaian RUU Hak Cipta tetap terpenuhi.

Menurutnya, jadwal yang sebelumnya tercantum masih bersifat sementara dan dapat digeser menyesuaikan agenda DPR maupun pemerintah.

"Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," tegas Bob.

Pemerintah kemudian menyatakan kesiapannya mengikuti target yang telah ditetapkan tersebut.

"Siap pimpinan," jawab Eddy.

Setelah itu, Bob meminta persetujuan anggota rapat mengenai penyesuaian jadwal pembahasan RUU Hak Cipta.

"Tentang jadwal rapat apa dapat disetujui?" tanya Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan DIM RUU Hak Cipta akan diselaraskan kembali dengan agenda DPR RI dan pemerintah setelah masa reses. Meski jadwal pembahasan dapat bergeser, penyelesaian keseluruhan RUU tetap ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Desember 2026.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA