Jakarta: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menilai kebijakan pembebasan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri musik nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi sistem royalti yang lebih baik.
Hermansyah menjelaskan, kebijakan tarif Rp0 lahir melalui pembahasan panjang yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Sejak awal, DJKI mendorong hadirnya langkah afirmatif agar semakin banyak karya musik masuk ke dalam basis data nasional. Dalam proses penyusunannya, pemerintah juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang turut memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Keuangan.
"Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik," ujar Hermansyah.
Kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan itu, biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu dihapus menjadi Rp0, dan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Menurut Hermansyah, pembebasan biaya ini merupakan bentuk investasi pemerintah untuk mempercepat pengumpulan data karya musik nasional. Dari perkiraan sekitar 7 juta lagu dan karya musik yang beredar di Indonesia, hingga kini baru sekitar 26 ribu karya yang telah tercatat secara resmi.
"Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik," jelasnya.
Ke depan, data yang terkumpul akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Integrasi tersebut diharapkan membuat proses identifikasi pemilik hak cipta hingga penyaluran royalti menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Hermansyah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 hanya diterapkan sebagai langkah afirmatif bagi sektor musik dan bukan berarti memberikan perlakuan berbeda terhadap jenis ciptaan lainnya. Menurutnya, seluruh karya intelektual tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengajak para pencipta lagu dan pelaku industri musik memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera mencatatkan karya mereka.
"Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan," tutup Hermansyah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan