Agnez Mo (Foto: Instagram/agnezmo)
Agnez Mo (Foto: Instagram/agnezmo)

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi

Rafi Alvirtyantoro • 20 Juni 2024 09:53
Jakarta: Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk ganti rugi, pencipta lagu tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pelantun lagu "Sebuah Rasa".
 
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan bahwa Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja". Pelanggaran itu terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam sebuah konser tanpa izin dari penciptanya, yakni Ari Bias.
 
Yang diberitakan adalah Agnez Mo, karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live konser tanpa memiliki (dan) meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya, kata Minola Sebayang kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

 
Baca juga: Ari Bias Larang Agnez Mo Nyanyikan Lagu Ciptaannya 

 
Menurutnya, Agnez Mo telah memenuhi unsur-unsur dalam pelanggaran aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta. Hal itu yang membuat pihak Ari Bias langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.
 
"Jadi, unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ucap Minola Sebayang. 
 
Kuasa hukum itu menjelaskan bahwa Agnez Mo harus membayar uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi. Minola Sebayang menyebut bahwa angka tersebut bisa bertambah besar.
 
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," jelas Minola Sebayang. 
 
Sementara itu, pihak promotor konser dengan inisial HWG, yang sebelumnya terkena somasi, tidak ikut dilaporkan. Pasalnya HWG telah menyelesaikan permasalahan itu dengan pihak Ari Bias dengan perjanjian bahwa lisensi dan royaltinya merupakan tanggung jawab Agnez Mo. 
 
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkas Minola Sebayang.
 
Sebelumnya, Agnez Mo mendapatkan somasi dari Ari Bias terkait penampilannya yang membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Penampilan itu dilakukan dalam konser yang digelar HWG di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan