Keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang menyisir kelab malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan buntut dari penyalahgunaan visa yang dilakukan kedua WNA tersebut untuk bekerja di dunia hiburan malam Jakarta.
Baca Juga :
Bali vs Jakarta: Mana yang Lebih Ramah untuk DJ?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ungkap Winarko seperti dilansir dari Metrotvnews.com, pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Secara aturan, visa kunjungan maupun VoA tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam aktivitas pekerjaan atau mencari nafkah. Tindakan mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, proses pemulangan paksa akhirnya dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Tidak hanya dideportasi, nama ZS dan KS kini juga masuk dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
​Langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola tempat hiburan malam maupun artis mancanegara agar tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News