Laporan tersebut diajukan oleh mantan kekasihnya, Friceilda Prillea yang dikenal dengan nama Icel. Kasus ini terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 29 Desember 2025 dan kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Anrez menyatakan hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan resmi. Meski begitu, ia mengaku telah bersiap untuk hadir kapan pun dibutuhkan oleh penyidik.
"Belum ada panggilan, aku masih menunggu undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Aku sangat menunggu bahkan. Aku sudah siapin semuanya biar pihak kepolisian lihat dan menilai sendiri," ujar Anrez Adelio di Jakarta.
Bintang sinetron tersebut juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya dapat menjelaskan situasi sebenarnya. Ia ingin proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta yang ada.
"Pastilah, barang buktilah bentuknya. Ya macam-macam, banyak. Ada rekaman suara, ada chat, ada video, ada semua. Biar penyidik bisa menilai sebenarnya yang benar-benar terjadi itu gimana sih," tegasnya.
Anrez menilai penyelesaian perkara sebaiknya difokuskan pada proses hukum, bukan pada opini yang berkembang di media sosial maupun podcast. Ia menyayangkan munculnya berbagai narasi yang menurutnya belum tentu sesuai fakta.
"Yang penting itu bukan klarifikasi di media, di pihak kepolisiannya langsung biar polisi yang menilai sendiri," ujar Anrez.
Sementara itu, laporan yang dilayangkan Icel berkaitan dengan dugaan paksaan hubungan seksual yang disebut terjadi di bawah ancaman penyebaran video pribadi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Anrez diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan melalui ancaman atau paksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News