Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)
Fachri Albar. (Foto: Instagram/@aialbar)

Kronologi Fachri Albar Ditangkap Lagi karena Narkoba

Elang Riki Yanuar • 25 April 2025 13:04
Jakarta: Aktor Fachri Albar kembali harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali ketiga pria berusia 43 tahun itu terjerat kasus serupa.
 
Fachri ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu malam 20 April 2025. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa Fachri ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang seseorang yang diduga menggunakan narkoba dan psikotropika.
 
Berdasarkan hasil analisis dan pendalaman informasi tersebut, polisi kemudian menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Fachri.

“Setelah memastikan ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, tim berjalan menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” ungkap Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
 
baca juga: Jalani Tes Urine, Fachri Albar Positif Banyak Narkoba

 
Saat diamankan, Fachri disebut berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang menggunakan narkoba. Polisi menyebut sang aktor sedang beristirahat setelah sebelumnya diduga sempat mengonsumsi barang haram tersebut.
 
“Saat petugas datang ke lokasi, yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat,” jelas Twedi.
 
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya, dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
 
Selain itu, aparat juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api yang telah dimodifikasi, sendok logam kecil, hingga handphone milik Fachri. Semua barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
 
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Fachri positif menggunakan narkoba. Polisi menyebutkan bahwa dalam urinenya ditemukan zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
 
“Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” ujar Twedi.
 
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Fachri dalam masalah narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada November 2007 karena ditemukan menyimpan kokain di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Kala itu, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri ke BNN. Namun, hasil tes urine saat itu menunjukkan hasil negatif.
 
Pada tahun 2018, Fachri juga pernah diamankan di rumahnya yang berada di Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, Dumolid, Calmlet, dan ganja.
 
Terkait kasus terbarunya, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
 
"Hari ini saudara FA sudah resmi ditahan. Saat ini, Satresnarkoba sedang melengkapi berkas kasusnya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Twedi.
 
(Nithania Septianingsih)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan