Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan temuan barang bukti narkotika setelah mengamankan aktor Revaldo Fifaldi (RF). Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang diduga dipakai Revaldo.
Kabar penangkapan Revaldo sebelumnya dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan. Polisi menyebut Revaldo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Gini aja ya, membenarkan aja dulu ya saya ya. Bahwa benar telah diamankan saudara RF ya," kata Wisnu, Selasa (25/8/2026).
Kepolisian saat ini belum mau memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun lokasi pengamanan Revaldo. Polisi menyebut informasi mengenai penangkapan Revaldo disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Revaldo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengamanan dan dilakukan penggeledahan terhadap Saudara RF ini, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, dan alat hisap, serta korek. Alat untuk menggunakan itu tadi sabu," jelas Wisnu.
Saat ini, Revaldo yang berusia 44 tahun masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik juga akan melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan untuk melengkapi penanganan perkara.
"Betul, jadi saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut. Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Kasus ini membuat catatan panjang Revaldo terkait narkoba kembali bertambah. Sebelum penangkapan pada 2026, Revaldo telah tiga kali tersandung perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan