Bahar bin Smith (Foto:Medcom/Aditya Perkasa)
Bahar bin Smith (Foto:Medcom/Aditya Perkasa)

Alasan Bahar bin Smith Dapat Penangguhan Penahanan di Kasus Penganiayaan

Basuki Rachmat • 12 Februari 2026 14:09
Ringkasnya gini..
  • Bahar bin Smith dapat penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
  • Kuasa hukum sebut Bahar kooperatif dan ajukan restorative justice kepada korban.
  • Bahar jadi tersangka dugaan pengeroyokan, dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota.
 
Penangguhan tersebut diberikan setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya kini telah kembali ke rumah.
 
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ungkap Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, dikutip dari Metrotvnews.com pada Kamis, 12 Februari 2026.

Ichwan menjelaskan, salah satu alasan pengajuan penangguhan adalah karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri.
Pihak keluarga pun menegaskan bakal memberikan jaminan dan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
 
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” lanjutnya.
 
Tak hanya itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video klarifikasi kepada korban. 
 
Pihaknya kini juga tengah berencana membuka ruang komunikasi dengan korban guna mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
 
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujar Ichwan.
 
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser. 
 
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA