"Menurut bukti yang ditemukan, pengiriman barang sudah terjadi sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Barang-barang tersebut berasal dari Thailand dan Malaysia," kata AKP Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, kepada wartawan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, hasil tes urine orang yang diperiksa menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan narkoba sama sekali.
"Hasilnya negatif untuk semua jenis narkoba," jelas AKP Michael Tandayu pada hari yang sama.
baca juga: |
Tes urine dilakukan sebelum dan sesudah Jonathan ditetapkan sebagai tersangka. Hasil ini tentu menjadi kabar baik di tengah kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Meskipun berstatus tersangka, Jonathan tidak ditahan. Alasannya karena ia sedang dalam masa pemulihan pasca operasi dan masih harus kontrol ke dokter. Sebagai gantinya, ia dikenakan wajib lapor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Kasus ini terbongkar setelah BTR ditangkap oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 100 cartridge vape yang berisi zat etomidate.
Jonathan diduga ikut mengatur jalannya pengiriman barang tersebut. Ia bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" bersama tiga tersangka lainnya untuk memantau proses pengiriman dari luar negeri ke Indonesia.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.
Dalam grup tersebut, Jonathan diduga aktif mengawasi dan mengatur proses keluar-masuknya vape ilegal itu, termasuk saat terjadi kendala di Bea Cukai.
“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” jelas Kombes Ronald.
Peran Jonathan disebut cukup aktif. Ia bekerja sama dengan BTR sebagai kurir, ER yang merupakan asistennya, dan EDS sebagai penghubung dengan bandar di luar negeri.
“Kalau EDS itu dikenali sama temannya lagi. Jadi, pas JF main ke Thailand, dikenali gitu,” ujar AKP Michael Tandayu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 40 cartridge vape yang mengandung etomidate. Harga pembelian zat tersebut dari luar negeri berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per cartridge, kemudian dijual kembali di Indonesia dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News