Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)
Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)

Ahmad Dhani Divonis Bersalah, Dihukum Minta Maaf ke Rayen Pono

Elang Riki Yanuar • 07 Mei 2025 15:17
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Personel band Dewa 19 itu lalu diberikan hukuman dan diwajibkan meminta maaf kepada pelapor.
 
"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
 
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," lanjut Dek Gam.

Sebelumnya ada dua laporan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani. Pertama dari musisi Rayen Pono yang menganggap Ahmad Dhani melakukan penghinaan terhadap marganya.
 
baca juga: 

 
Peristiwa itu terjadi ketika Ahmad Dhani menggelar diskusi terkait persoalan hak cipta. Dalam diskusi itu, Ahmad Dhani memelesetkan nama Rayen Pono menjadi 'Porno'. Dalam undangan diskusi juga tercantum nama 'Rayen Porno' yang membuat Rayen marah.
 
Dalam pembelaannya di depan MKD, Ahmad Dhani mengaku keselip lidah ketika mengucapkan nama belakang Rayen. Dhani pun meminta petunjuk jika perbuatannya dianggap menyalahi aturan.
 
"Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada," kata Dhani.
 
"Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya," lanjut Dhani.
 
Lalu dalam laporan kedua, Ahmad Dhani juga sempat mengeluarkan ucapan yang memicu polemik. Ketika rapat bersama Kemenpora, Ahmad Dhani mengusulkan kepada pesepakbola luar negeri yang sudah berusia 40 tahun untuk menikah dengan perempuan Indonesia. Anak hasil pernikahan itu kemudian dibina untuk menjadi atlet Indonesia.
 
Di persidangan, Ahmad Dhani merasa tidak ada yang salah dari ucapannya. Dia justru meyakini usulannya itu menjadi salah satu alternatif untuk melakukan naturalisasi pesepakbola Indonesia.
 
"Saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya Yang Mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu memang harus ada yang namanya natural development. Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila, saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan dijodohkan," jelas Ahmad Dhani.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan