Ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Abdul Haji Talaohu selaku pengacara Richard Lee menegaskan bahwa pencabutan dokumen itu tidak memiliki kaitan langsung dengan status agama sang klien.
Meski sejak awal tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Abdul Haji menyatakan kalau Richard menghargai keputusan yang diambil oleh Hanny Kristianto.
Ia mengungkap, kepemilikan sertifikat mualaf Richard Lee murni pemberian dari pihak MCI.
"Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," ungkap Abdul Haji.
Tegaskan Esensi Seorang Muslim
Kemudian, pihak kuasa hukum Richard Lee menekankan bahwa esensi menjadi seorang muslim terletak pada pengucapan kalimat syahadat dan keyakinan hati, alih-alih berkas administratif."Menjadi mualaf itu, kan, tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya, dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," ucapnya.
Abdul Haji menyangkal dugaan kebiasaan Richard Lee yang masih terlihat di kelab malam atau menghadiri acara di gereja menjadi dasar kuat untuk menggugurkan status mualafnya.
Ia menilai setiap orang yang baru memeluk Islam masih dalam proses belajar. Perjalanan spiritual tersebut pun merupakan urusan personal dengan Yang Maha Esa.
"Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia," cibir sang pengacara.
Di akhir kata, kuasa hukum Richard Lee menduga adanya upaya pembunuhan karakter yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan memanfaatkan isu agama di tengah perkara hukum yang sedang dijalani kliennya.
"Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang," pungkas Abdul Haji.
Baca Juga :
Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut MCI: KTP Masih Katolik Hingga Balik ke Gereja
Kontroversi Pencabutan Sertifikat Islam Richard Lee
Sebelumnya, Hanny menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf tersebut bukan didasari oleh perbuatan buruk atau maksiat yang dilakukan Richard Lee setelah memeluk Islam.Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat ini tidak membatalkan keislaman seseorang, melainkan berkaitan dengan fungsi administratif dokumen tersebut.
Menurutnya, ia telah menyia-nyiakan sertifikat mualaf yang telah diterbitkan. Salah satu indikatornya adalah status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum diubah meski sudah setahun berlalu.
Selain masalah administratif, MCI menyoroti penggunaan sertifikat tersebut yang dianggap tidak tepat. Hanny melihat dokumen tersebut justru dijadikan alat untuk berselisih dan melaporkan sesama umat Islam ke pihak berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan.
Pihak MCI juga mencermati aktivitas Richard Lee yang kembali beribadah ke gereja. Momen ini diketahui publik melalui unggahan di akun Instagram @greivancel serta saluran YouTube Pdt. Gilbert Lumoindong.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News