Fariz RM. (Foto:Medcom)
Fariz RM. (Foto:Medcom)

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Narkoba ke-4

Elang Riki Yanuar • 05 Agustus 2025 17:22
Jakarta: Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
 
JPU menilai Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa dalam persidangan.

JPU kemudian menuntut agar Fariz dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.
 
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
 
baca juga: 
 

 
Selain pidana penjara, Fariz RM juga dikenai denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara.
 
“Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” lanjut Jaksa.
 
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan adanya faktor yang memberatkan, yakni karena Fariz RM pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di masa lalu. Ini merupakan kasus narkoba keempat yang pernah menjerat Fariz. 
 
“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” jelas Jaksa Indah Puspitarani.
 
Meski begitu, sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan menjadi faktor yang meringankan. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” pungkasnya.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Fariz RM memilih untuk menghormati jalannya proses hukum. Ia menyatakan akan tetap tegar dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
 
“Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” kata Fariz RM usai sidang.
 
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan. Ia menilai Fariz lebih tepat mendapat rehabilitasi karena merupakan pengguna narkotika.
 
“Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri,” ujar Deolipa.
 
(Safira Prameswari)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan