Namun, mereka kembali mangkir dari agenda tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, ketika ditemui awak media di PA Tigaraksa usai persidangan.
"Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir," tutur Anselmus singkat.
Alasan Ketidakhadiran Boiyen Sebagai Penggugat
Saat ditanya mengenai alasan ketidakhadiran Boiyen, Anselmus memilih untuk bungkam. Ia tidak memberikan detail terkait proses berjalannya sidang tersebut."Kami tidak bisa memberitahu secara detail terkait dengan proses hukum dari perceraian Mbak Boiyen ini," ujarnya.
Salah satu alasannya adalah ranah privasi sang klien yang harus ia jaga. Anselmus menolak untuk menanggapi pertanyaan yang berkaitan tentang isi sidang cerai Boiyen dan Rully. Anselmus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan angkat bicara sampai hakim memberikan keputusan.
"Karena memang ada ranah-ranah privasi yang tidak bisa kami ungkapkan secara umum dan kita harus menghormati proses hukum ini," jawab Anselmus.
Sidang ini merupakan buntut dari agenda pemanggilan pada 3 Februari kemarin. Kala itu, kedua prinsipal juga tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing untuk penyerahan kelengkapan berkas tambahan. Sama seperti sekarang, Anselmus pun tidak membeberkan alasan gugatan cerai Boiyen.
Sebelumnya, Boiyen resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 20 Januari 2026. Pernikahan Boiyen dan Rully sendiri terbilang singkat. Keduanya baru melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025 lalu.
Keretakan rumah tangga pasangan ini mencuat tak lama setelah Rully Anggi Akbar terseret persoalan hukum. Pada 6 Januari 2026, Rully dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF terkait dugaan penipuan investasi.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News