Jakarta: Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Akibatnya, ia kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Vadel dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan mendalam. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Nurma kepada awak media di daerah Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Sebelumnya, Vadel telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 sejak pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mendapatkan sekitar 53 pertanyaan dari penyidik.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Nurma menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan hasil visum.
“Kami memiliki alat bukti yang mendukung, mulai dari keterangan saksi hingga hasil visum,” tambahnya.
Baca juga: Jason Ranti, Iksan Skuter, dan Danto Sisir Tanah Bentuk Trio Lesehan, Rilis Debut di Hari Valentine |
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada 12 September 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Vadel dituduh melakukan tindakan yang berujung pada dugaan aborsi terhadap anak Nikita, LM.
Setelah laporan tersebut dibuat, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Nikita Mirzani, anaknya LM, serta Vadel sendiri.
Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat itu, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi terkait, termasuk Nikita Mirzani dan LM..
?Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Vadel kini menghadapi proses hukum lebih lanjut dan berpotensi menjalani hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id