Fariz RM. (Foto:Medcom)
Fariz RM. (Foto:Medcom)

Jalani Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM Pasrah Menanti Hukuman

Elang Riki Yanuar • 20 Juni 2025 11:02
Jakarta: Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Sidang kali ini merupakan yang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian besar berasal dari pihak kepolisian.
 
Fariz yang hadir dengan kepala plontos, mengenakan rompi tahanan dan kemeja putih, tampak tenang dan tidak menunjukkan rasa cemas selama mengikuti persidangan. Ketika ditanya mengenai kondisinya saat ini, ia menjawab singkat namun penuh keyakinan, “Alhamdulillah sehat,” ujarnya di hadapan awak media.
 
Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM juga mengungkapkan sikap pasrahnya terhadap proses hukum yang tengah ia jalani. Ia memilih untuk berserah diri kepada Tuhan dan percaya bahwa apa yang terjadi adalah bagian dari takdir.
 
baca juga: 


“Saya berserah diri kepada Tuhan karena, saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang terbaik,” tutur Fariz RM.
 
Sebagai seorang muslim, Fariz juga menyatakan keyakinannya bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan bagian dari rencana Tuhan yang lebih besar. Di sisi lain, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
 
“Sebagai seorang muslim, saya percaya kepada kehendak Tuhan selalu yang terbaik buat saya,” ungkapnya.
 
“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya percaya pada hukum yang berlaku dan berharap mudah-mudahan persidangan ini, proses ini berjalan sesuai dengan nanti yang berlaku,” sambungnya.
 
Kasus yang menjerat Fariz RM kali ini menambah panjang daftar keterlibatannya dalam perkara narkoba. Ini merupakan kali keempat dirinya tersandung hukum akibat dugaan penyalahgunaan zat terlarang.
 
Pada Februari 2025 lalu, Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa 7,4 gram ganja dan 0,89 gram sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial ADK.
 
Fariz RM dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1). Atas dakwaan tersebut, ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
 
(Nithania Septianingsih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan