Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.
"Benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino," ungkapnya kepada awak media.
Gugatan tersebut diajukan secara e-court oleh kuasa hukum Meiza. Ini menandai awal dari proses hukum yang akan menguji kelanjutan rumah tangga pasangan yang telah bersama sejak 22 Juli 2018.
baca juga: Eza Gionino Divonis Jalani Rehabilitasi Narkotika |
Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan jadwal sidang perdana. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025.
Selain gugatan cerai, Meiza Aulia juga mengajukan hak asuh anak kepada pengadilan.
"Gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak," jelas Dadang.
Diketahui bahwa Meiza Aulia telah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya dengan Eza Gionino, yaitu Nichole Zalya Gionino, Khan Gionino, dan Akshay Gionino.
Dadang menjelaskan bahwa jika, baik Eza maupun Meiza, hadir di sidang perdana, maka mereka diwajibkan untuk menjalani mediasi. Mediasi adalah upaya damai yang dilakukan oleh pengadilan untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses persidangan.
"Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," jelasnya.
Namun, jika hanya salah satu pihak yang hadir, skema persidangan akan berubah. Jika hanya Meiza Aulia yang hadir, pengadilan akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Eza Gionino. Mediasi tidak akan bisa dilakukan tanpa kehadiran kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News