medcom.id, Jakarta: Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amat Khusaeri, menyatakan pesinetron Eza Ginino terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Eza dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama empat bulan.
Eza menyambut positif putusan hakim. Namun, bintang FTV ini sempat keberatan dengan lamanya masa rehabilitasi yang akan dijalani.
"Sebenarnya dari dokter yang merawat saya, mereka bilang rehabilitasi tiga bulan cukup untuk pemulihan diri. Makanya, ketika dihukum empat bulan, saya agak keberatan," ungkap Eza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Pengacara Eza, Hendry Sangapta Sitepu, juga menyayangkan putusan hakim. Sebab, Eza merupakan pemakai pemula.
"Eza merupakan pengguna yang belum akut, masih coba-coba. Jadi tiga bulan saja cukup seharusnya," jelas Hendry.
Sebelumnya, Eza Gionino alias EG ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. EG diamankan pada Sabtu, 1 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
medcom.id, Jakarta: Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amat Khusaeri, menyatakan pesinetron Eza Ginino terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Eza dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama empat bulan.
Eza menyambut positif putusan hakim. Namun, bintang FTV ini sempat keberatan dengan lamanya masa rehabilitasi yang akan dijalani.
"Sebenarnya dari dokter yang merawat saya, mereka bilang rehabilitasi tiga bulan cukup untuk pemulihan diri. Makanya, ketika dihukum empat bulan, saya agak keberatan," ungkap Eza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Pengacara Eza, Hendry Sangapta Sitepu, juga menyayangkan putusan hakim. Sebab, Eza merupakan pemakai pemula.
"Eza merupakan pengguna yang belum akut, masih coba-coba. Jadi tiga bulan saja cukup seharusnya," jelas Hendry.
Sebelumnya, Eza Gionino alias EG ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. EG diamankan pada Sabtu, 1 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)