Meskipun Diddy sebelumnya dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan berat seperti pemerasan dan perdagangan seks yang berpotensi membuatnya dipenjara seumur hidup juri tetap menyatakan dirinya bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi untuk tujuan prostitusi. Masing-masing dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Selama proses persidangan yang berlangsung intens selama dua bulan, jaksa menggambarkan Diddy sebagai tokoh sentral dalam sebuah jaringan kriminal terorganisir. Ia diduga menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk mengatur berbagai pelanggaran, termasuk pelecehan seksual, dengan bantuan staf dan pengawalnya.
Namun, pada 2 Juli 2025, juri memutuskan untuk membebaskan Diddy dari dakwaan perdagangan seks dan pemerasan setelah deliberasi selama 13 jam. Vonis ini dianggap sebagai pukulan bagi pihak jaksa karena Diddy lolos dari dakwaan yang paling berat.
baca juga: P Diddy Bebas dari Hukuman Paling Berat, Namun Terbukti Lakukan Ini! |
Meski begitu, ia tetap harus menghadapi hukuman atas dua dakwaan lain. Jaksa penuntut memperkirakan hukuman yang sesuai berdasarkan pedoman federal berkisar antara 51 hingga 63 bulan penjara. Sementara itu, tim pembela Diddy berencana mengajukan hukuman yang lebih ringan, yaitu antara 21 hingga 27 bulan.
Diddy, yang kini berusia 55 tahun, telah ditahan di Metropolitan Detention Centre di Brooklyn sejak penangkapannya pada September 2024. Seluruh waktu tahanannya sejauh ini akan diperhitungkan dalam vonis akhir nanti. Permintaan pembebasan dengan jaminan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya setelah putusan juri ditolak oleh hakim Subramanian.
Dokumen pengadilan menyebutkan bahwa jaksa dan petugas pengawas sepakat untuk menjadwalkan vonis pada awal Oktober, dengan dokumen rekomendasi hukuman dari pihak Diddy akan diajukan pada 19 September. Pihak jaksa kemudian akan memberikan tanggapan mereka satu minggu setelahnya.
Perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa meskipun Diddy terbebas dari dakwaan terberat, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan publik kini menanti keputusan akhir pada Oktober mendatang.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News