Krisna Murti selaku kuasa hukum Ammar berharap bahwa kliennya ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kepada awak media di Jakarta Barat, ia mengaku sudah memohon kepada majelis hakim agar aktor tersebut tidak dikembalikan ke lapas Nusakambangan.
“Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan,” akui Krisna.
Alami Trauma Selama di Nusakambangan
Tak hanya itu, ia juga mempertimbangkan kondisi Ammar Zoni jika dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, sang klien sempat mengalami trauma selama mendekam di lapas super maksimum tersebut.Tim kuasa hukum yakin bahwa Ammar Zoni bukanlah bagian dari jaringan narkoba internasional.
“Kemudian, Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Krisna.
Ingin Ammar Zoni Dikembalikan ke Keluarga
Krisna menambahkan, mantan suami Irish Bella itu juga akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Mereka akan mempertanggungjawabkan komitmen perbaikan diri Ammar Zoni.“Kami segera bersurat kepada Dirjen Pemasyarakatan dan semoga dalam surat kami akan menjadi pertimbangan sehingga Ammar bisa dipertahankan dalam posisi wilayah hukum daripada putusan itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.
Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan.
Baca Juga :
Fariz RM Siap Hijrah Setelah Bebas dari Penjara
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News