Ammar Zoni saat persidangan dugaan peredaran narkoba (Foto: dok. Metro TV)
Ammar Zoni saat persidangan dugaan peredaran narkoba (Foto: dok. Metro TV)

Ammar Zoni Memohon Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan

Elang Riki Yanuar • 06 Mei 2026 20:42
Ringkasnya gini..
  • Kuasa hukum Ammar Zoni minta kliennya tidak dipindah lagi ke Nusakambangan usai divonis tujuh tahun penjara.
  • Ammar Zoni disebut mengalami trauma selama ditahan di lapas super maksimum Nusakambangan.
  • Tim kuasa hukum berharap Ammar Zoni bisa ditahan di Jakarta dan kembali dekat dengan keluarga.
Jakarta: Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada 23 April 2024. Hal ini buntut dari kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta.
 
Krisna Murti selaku kuasa hukum Ammar berharap bahwa kliennya  ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kepada awak media di Jakarta Barat, ia mengaku sudah memohon kepada majelis hakim agar aktor tersebut tidak dikembalikan ke lapas Nusakambangan.
 
“Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan,” akui Krisna.

Alami Trauma Selama di Nusakambangan

Tak hanya itu, ia juga mempertimbangkan kondisi Ammar Zoni jika dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, sang klien sempat mengalami trauma selama mendekam di lapas super maksimum tersebut.

Tim kuasa hukum yakin bahwa Ammar Zoni bukanlah bagian dari jaringan narkoba internasional.
 
“Kemudian, Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Krisna.

Ingin Ammar Zoni Dikembalikan ke Keluarga

Krisna menambahkan, mantan suami Irish Bella itu juga akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Mereka akan mempertanggungjawabkan komitmen perbaikan diri Ammar Zoni.
 
“Kami segera bersurat kepada Dirjen Pemasyarakatan dan semoga dalam surat kami akan menjadi pertimbangan sehingga Ammar bisa dipertahankan dalam posisi wilayah hukum daripada putusan itu sendiri,” pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.
 
Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha) 
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA