Menurut laporan dari musik news, gugatan tersebut diajukan oleh mantan produser Rodney "Lil Rod" Jones, yang menuduh Diddy melakukan tindakan kriminal, termasuk pemerasan dan pelecehan seksual.
Dalam putusan yang diajukan hari ini dan ditinjau oleh Variety, Hakim J. Paul Oetken mengabulkan sebagian dan menolak sebagian permohonan Diddy untuk membatalkan kasus tersebut.
Lima dakwaan yang ditolak mencakup tuduhan pemerasan, tindakan sengaja dan lalai yang menyebabkan tekanan emosional, pelanggaran kontrak, serta klaim berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPA).
Namun, hakim tidak membatalkan dakwaan terkait pelecehan seksual dan tanggung jawab hukum, yang berarti sebagian kasus terhadap Diddy tetap berlanjut di pengadilan.
Baca juga: Romantis! Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya di Pantai Bali |
Jones pertama kali mengajukan gugatannya di New York pada Februari 2024. Ia mengklaim bahwa Diddy melakukan pelecehan seksual, memaksanya untuk menyewa pekerja seks, serta mengonsumsinya bersama mereka.
Selain itu, ia juga menuduh Diddy terlibat dalam penggunaan dan distribusi obat-obatan terlarang seperti ekstasi dan kokain, serta memiliki senjata api ilegal.
Jones, yang menjadi produser untuk enam lagu dalam album nominasi Grammy Diddy berjudul The Love Album: Off the Grid, juga menuduh bahwa alkohol yang disajikan kepada pekerja seks dan anak di bawah umur di rumah Diddy telah dicampur dengan zat terlarang.
Dalam putusannya, hakim juga memberikan teguran kepada pengacara Jones, Tyrone Blackburn, dengan menyebut tindakannya dalam kasus ini sebagai "mengkhawatirkan." Meski demikian, sebagian tuntutan yang diajukan oleh Jones masih akan berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang menarik perhatian publik, mengingat nama besar Diddy di industri musik. Dengan sebagian dakwaan masih berlaku, kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut di pengadilan dalam waktu dekat.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News