Olivia Nathania & Nia Daniaty (Foto: Instagram)
Olivia Nathania & Nia Daniaty (Foto: Instagram)

Kasus Penipuan CPNS Tak Kunjung Usai, Aset Anak Nia Daniaty dan Keluarga Terancam Disita

Elang Riki Yanuar • 05 Maret 2026 22:00
Ringkasnya gini..
  • Aset Olivia Nathania terancam disita sebelum Lebaran 2026 usai mangkir sidang ganti rugi Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan CPNS bodong.
  • Korban CPNS bodong desak sita aset Olivia Nathania dan keluarga setelah tak kunjung bayar ganti rugi Rp8,1 miliar meski sudah ada putusan pengadilan.
  • Kasus CPNS bodong menyeret nama Nia Daniaty, rumah Rp25 miliar di Kalibata Indah jadi target penyitaan demi bayar kerugian korban.
Jakarta: Aset anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam disita buntut dugaan penipuan seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ancaman penyitaan ini muncul setelah Olivia kerap mangkir dari panggilan sidang. Proses ini siap dijalankan sebelum Lebaran 2026.
 
Pihak termohon, Olivia Nathania, beserta keluarganya mangkir dari sidang teguran atas putusan perdata ganti rugi Rp8,1 miliar dengan dalih surat panggilan tidak sampai dan tak lagi tinggal di alamat yang terdaftar.
 
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, sempat memohon pengurangan waktu pemanggilan Olivia. Hal tersebut pun dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan batas waktu tegas terakhir ditetapkan sampai 11 Maret mendatang.

Di kesempatan yang sama, Odie menyatakan telah menyerahkan data-data aset yang akan dieksekusi kepada pihak pengadilan.
 
Ketua PN Jaksel menyebut jika panggilan terakhir ini kembali diabaikan, juru sita tidak akan lagi melakukan pemanggilan. Mereka langsung bergerak memblokir rekening serta merampas aset termohon.
"Pokoknya, 11 surat masuk, data kami terima, kami akan perintahkan langsung pada juru sita segera sita, segera blokir aset-aset milik termohon eksekusi," tegas Odie.
 
Ia memastikan proses sita paksa menjadi prioritas dan ditargetkan rampung sebelum libur panjang hari raya. Hal itu dikarenakan sebanyak 179 korban terjerat utang bunga bank hingga depresi berat selama 4,5 tahun.
 
“Betul, targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan," pungkasnya.

Kronologi Kasus CPNS Bodong

Kasus CPNS bodong yang dijalankan oleh Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, mulai mencuat ke publik pada September 2021. Mereka dilaporkan menjanjikan kelulusan seleksi kepada 225 orang dengan menyetor sejumlah uang.
 
Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut, Olivia Nathania telah divonis hukuman 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 dan dinyatakan bebas pada April 2024.
 
Meski masa hukuman penjara telah usai, banyak korban yang masih menderita. Sebanyak 179 orang korban menggugat Olivia Nathania dan Rafly Tilaar secara perdata. Bahkan, nama Nia Daniaty juga ikut terseret karena adanya dugaan aliran dana penipuan tersebut.
 
Gugatan perdata resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 13 Desember 2023. Ketiga tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.
Proses hukum pun masuk ke tahap aanmaning atau teguran sebab pihak Olivia Nathania maupun Nia Daniaty tak kunjung membayar ganti rugi secara sukarela. Para korban memohon eksekusi sita aset kepada pengadilan. 
 
Salah satu target utama penyitaan adalah rumah senilai Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah, harta peninggalan mantan suami pertama Nia Daniaty (ayah kandung Olivia).
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA