Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri. (Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq)
Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri. (Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq)

Cari Sensasi Ngefly, Influencer Makassar APG Akui Hirup Gas Whip Pink

Rafi Alvirtyantoro • 04 Juni 2026 14:01
Ringkasnya gini..
  • Influencer asal Makassar berinisial APG diperiksa polisi setelah mengaku mengonsumsi gas nitrous oxide bermerek Whip Pink sebanyak 15 kali sejak 2025.
  • Polisi mengungkapkan bahwa efek fly dari hirup Whip Pink hanya bertahan 20 menit namun sangat berbahaya karena memicu penggunaan secara berulang.
  • Bareskrim Polri menegaskan zat kimia Whip Pink belum masuk golongan narkotika sehingga penggunanya belum bisa dijerat hukum pidana.
Jakarta: Influencer asal Makassar berinisial APG mengakui perbuatannya menghirup gas nitrous oxide bermerek Whip Pink. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, APG telah menggunakan Whip Pink sejak September 2025.
 
“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026,” ungkap Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Fajri kepada awak media, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sensasi Singkat yang Berbahaya

APG diketahui telah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali. Influencer Makassar ini mengaku menggunakan Whip Pink agar bisa merasakan efek nge-fly.
 
“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euphoria atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” lanjut AKBP Fajri.

Ia mengatakan bahwa efek dari Whip Pink tersebut diperkirakan bertahan hingga 20 menit. Sensasi berbahaya inilah yang dicari oleh para penggunanya, termasuk APG.
 
“Kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya 15 sampai 20 menit. Sehingga begitu merasakan sensasi, seseorang merasakan sensasi karena dia naiknya cepat, turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” kata AKBP Fajri.  

Status Hukum dan Penyidikan Polisi

Saat ini, influencer APG masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian pun berencana mendalami konsumen yang lain.
 
“Kita akan terus melakukan penyidikan-penyidikan dalam perkara ini,” tutur AKBP Fajri.
 
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penindakan terkait maraknya kasus penggunaan Whip Pink. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh mereka.
 
“Kita juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dalam bukti yang dalam jumlah barang bukti yang besar,” jelas AKBP Fajri.
 
“Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat, tapi insyaallah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” lanjutnya.  

Celah Hukum Penyalahgunaan Zat

Pada kesempatan itu, AKBP Fajri menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Hal ini membuat penggunanya belum bisa dijerat secara hukum.
 
“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika, sehingga penggunanya atau penguasanya itu belum bisa dilakukan tindakan secara hukum,” ujar AKBP Fajri.
 
Meski begitu, pemeriksaan terhadap konsumen Whip Pink dinilai berguna untuk mengetahui dampak hingga tujuan penggunaannya.
 
“Karena itu kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, itu dampaknya bisa dugaannya sangat fatal,” lanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA