Kedatangan pasangan selebritas ini bertujuan untuk mencari keadilan sekaligus mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Mereka merasa laporan kasus penipuan yang diajukan sejak hampir dua tahun lalu terkesan jalan di tempat alias mandek.
Sebagai catatan, laporan awal mereka sebelumnya telah resmi teregister dengan nomor LP/B/4467/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2024 silam.
Kuasa Hukum Sebut Divpropam Siap Lakukan Audit Investigasi
Kuasa hukum Bunga Zainal, Tommy Sinulingga, membeberkan bahwa aduan resmi mereka terkait mandeknya kasus ini telah diterima dengan baik oleh pihak Divpropam Mabes Polri dan akan segera diaudit oleh Biro Pengawasan Penyidikan.Melalui langkah berani ini, Bunga Zainal dan Sukhdev Singh menaruh harapan besar agar teka-teki kasus penipuan di Polda Metro Jaya bisa segera menemukan titik terang. Pasalnya, ada keterkaitan kausalitas yang kuat antara laporan pidana pada 2024 lalu dengan aduan etik yang mereka layangkan hari ini di Mabes Polri.
Kronologi Kerugian: Tiga Cek Kosong Bernilai Rp2,3 Miliar
Prahara hukum ini bermula ketika Sukhdev Singh menjadi korban penipuan bisnis yang diduga dilakukan oleh EH. Saat itu, Sukhdev menerima tiga lembar cek pembayaran dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,3 miliar.Sebagai informasi, satu lembar cek utama bernilai Rp2 miliar, sementara dua lembar cek lainnya masing-masing bernilai Rp330 juta. Namun saat Sukhdev hendak melakukan pencairan ke bank, pihak bank menolak karena rekening sang terlapor diduga kuat merupakan cek kosong.
Merasa dikelabui, Sukhdev langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum. Demi mengawal laporan yang sempat mengendap tersebut, pihak Sukhdev kini resmi memperkuat perlawanan dengan melayangkan surat pengaduan berkode 81/TSLF/V/2026 ke Divpropam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News