Awalnya, Bunga mengenal pelaku tersebut yang merupakan pasangan suami-istri sejak empat tahun lalu, atau pada tahun 2020. Setelah tali pertemanan yang terjalin kuat, pihak terlapor mengajak Bunga untuk berinvestasi di Bali pada tahun 2022 kemarin.
“Saya dan para terlapor sudah dianggap sebagai saudara saya sendiri. Kedekatan dan aktivitas Intens tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," kata Bunga Zainal dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Seiring berjalannya waktu, investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Bahkan, perempuan berusia 37 tahun itu telah menggelontorkan dana untuk berinvestasi senilai Rp6,2 miliar.
baca juga: Bunga Zainal Ditipu Orang Terdekat Rp15 M: Kamu Perempuan Iblis! |
"Saya kemudian setuju atas tawaran terlapor sehingga akhirnya saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap," tuturnya.
Dengan keyakinan penuh, pihak terlapor itu lantas memaksa Bunga untuk mengajak sang suami, Sukhdev Singh, untuk turut bergabung dalam investasi bodong itu. Dalam pernyataannya, ia membeberkan bahwa total kerugian dirinya serta suaminya hingga mencapai Rp15 miliar.
"Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," jelas Bunga.
Pada suatu waktu, Bunga mengaku sempat menemukan kejanggalan yang tak sesuai kesepakatan diantara keduanya. Dimana, besaran profit yang diterima olehnya tidak sesuai perjanjian, bahkan sempat mengalami kendala dalam beberapa bulan terakhir.
“Kecurigaan kemudian muncul pada bulan Mei 2024 di mana pembayaran profit terhadap terlapor tidak sesuai dengan kesepakatan. Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya," katanya.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
“Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," sambung dia.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News