Ilustrasi Pasangan (Foto: Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi Pasangan (Foto: Pexels/cottonbro studio)

Link Video Bandar Batang Viral Masih Dicari, Polisi Ingatkan Sanksi UU ITE

Rafi Alvirtyantoro • 28 April 2026 14:00
Ringkasnya gini..
  • Polisi tingkatkan status kasus video viral di Batang ke tahap penyidikan dan periksa digital forensik ponsel pemeran.
  • Dugaan motif ekonomi dibalik penyebaran konten mesum di Batang kini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
  • Warganet diimbau tidak menyebarkan link video viral Batang guna menghindari sanksi UU ITE dan risiko malware.
Jakarta: Link video mesum asal Kabupaten Batang masih terus diburu warganet yang penasaran dengan isinya. Tingginya volume pencarian di internet memicu pihak kepolisian untuk segera turun tangan menangani kasus tersebut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa kasus video viral tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
 
"Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana," kata Maulidya Nur Maharanti kepada awak media baru-baru ini.
 
Diketahui bahwa rekaman yang menghebohkan publik tersebut melibatkan pasangan berinisial SE (23) dan TA (19) asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Video tersebut tersebar luas hingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.  

Motif Ekonomi dan Digital Forensik

Maulidya menjelaskan adanya dugaan motif ekonomi di balik tersebarnya video tersebut, yakni niat untuk menjual-belikan konten pribadi. Namun, polisi masih mendalami bukti transaksi fisik dari dugaan tersebut.

"Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi," jelas Maulidya.
 
Saat ini, kepolisian fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik kedua pemeran video guna mendalami aktivitas digital mereka.
 
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” tutur Maulidya.  

Risiko Hukum dan Bahaya Malware

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan tautan video tersebut jika menemukannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
"Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” pungkasnya.
 
Selain itu, publik diharapkan waspada terhadap tautan dengan judul bombastis yang beredar di internet. Sebagian besar tautan tersebut hanyalah jebakan iklan agresif (clickbait) atau konten dewasa umum yang sengaja diberi judul serupa untuk mengecoh pengguna.
 
Lebih berbahaya lagi, tautan tersebut sering kali menjadi sarana penyebaran malware dan praktik phishing. Pengguna yang mengklik link sembarangan terancam mengalami pencurian data pribadi, peretasan akun media sosial, hingga kerugian finansial akibat infeksi perangkat lunak berbahaya pada perangkat mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA