Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)
Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)

Ruben Onsu Langsung akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Basuki Rachmat • 21 Agustus 2026 08:33
Ringkasnya gini..
  • Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
  • Polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari enam saksi dan melakukan gelar perkara terkait kasus investasi.
  • Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan setelah korban mengaku belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Jakarta: Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
 
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengatakan penyidik akan segera memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
 
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ungkap Joko di Jakarta, dikutip dari MetroTVNews pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Joko menjelaskan, perkara yang melibatkan Ruben Onsu tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
 
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben. Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh pihak yang terlibat sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
 
"RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," lanjut Joko.
 

Ruben Dilaporkan Terkait Dugaan Investasi

Laporan terhadap Ruben Onsu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan disebut dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM.
 
Joko menjelaskan, kasus bermula ketika Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Tawaran tersebut kemudian berlanjut pada kesepakatan antara kedua pihak.
 
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben dengan perjanjian memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
 
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
 
Namun, ketika tiba waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan pun dikabarkan belum dikembalikan.
 
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutup Joko.
 
Hingga berita ini diturunkan, Ruben Onsu maupun pihak kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA