Ini merupakan keempat kalinya Fariz harus berurusan hukum akibat narkoba. Meski dalam kasus sebelumnya sudah pernah menjalani rehabilitasi, Fariz nyatanya tetap tidak bisa terbebas dari jeratan narkoba.
"Saya mengakui bersalah, kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," kata Fariz RM membacakan pledoi.
Fariz RM mengklaim dirinya tidak pernah memakai narkoba ketika berkerja. Aktivitas melanggar hukum itu dia sebut hanya dilakukan ketika waktu senggang.
baca juga:
|
"Karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak memengaruhi reputasi secara langsung," ujarnya.
Fariz RM menyebut dirinya sudah berusaha untuk tidak lagi menggunakan narkoba. Akan tetapi, musisi 66 tahun ini tak berdaya melawan kecanduan, khususnya ketika punya masalah psikologis.
"Saya memiliki kelemahan, di mana saya tergelincir untuk menggunakannya (narkotika) saat mendapatkan gangguan tekanan psikis," ujarnya.
baca juga:
|
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara. Di kasus narkoba keempatnya ini, Fariz pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Saya berjanji di hadapan majelis, ini akan menjadi kali terakhir bagi saya untuk tidak melakukan kebiasaan buruk (memakai narkotika)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id