Dalam sidang sebelumnya, hakim meminta Mintarsih membayar Rp100 miliar karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Hakim juga menghukum tante dari suami Indra Priawan itu mengembalikan gaji Rp40 miliar yang diberikan selama bekerja di perusahaan taksi .
"Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu," kata Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mintarsih mengaku sudah membawa bukti baru untuk memperkuat gugatannya. Salah satunya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat.
"Hasil memang belum ada tapi sudah disumpah dengan membawa bukti baru," ucapnya,
baca juga: Mintarsih Kecewa dengan Sikap Abai Suami Nikita Willy |
Mintarsih sebelumnya lapor polisi karena merasa haknya sebagai pemegang saham sebuah perusahaan taksi ternama digelapkan oleh saudaranya sendiri yaitu, Chandra Suharto Djokosoetono dan Poernomo.
Saham milik Chandra yang telah meninggal dunia diwariskan kepada anaknya, Indra Priawan yang kini dikenal sebagai suami Nikita Willy. Dia sempat menyatakan kekecewaan terhadap Indra yang dianggap tidak mau menyelesaikan masalah keluarganya sendiri.
Dia juga menilai keputusan tersebut tidak adil, terutama terkait pengembalian upah. Menurutnya, upah itu merupakan hak pekerja dan tidak boleh dimintai pengembalian. Hal itulah yang membuat dia sempat mempertanyakan dasar tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News