Deddy Corbuzier (Foto: instagram)
Deddy Corbuzier (Foto: instagram)

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat di Pengadilan

Medcom • 18 Oktober 2024 20:14
Jakarta: Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).
 
Gugatan ini telah diajukan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin dengan tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Corbuzier.
 
Syamsul berpendapat bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1959 yang mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.
 
Ia berpendapat bahwa tidak ada situasi mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk memberikan pangkat tersebut.
 
baca juga: Guyonan Prabowo ke Deddy Corbuzier, Disuruh Buka Topi Biar Silau


Selain itu, Syamsul juga mengacu pada Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 yang menjelaskan syarat-syarat pemberian pangkat tituler.
 
Menurutnya, pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier tidak sejalan dengan situasi Indonesia yang saat ini sedang berada dalam  kondisi yang damai dan tidak sedang menghadapi perang.
 
Syamsul menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemberian pangkat tituler dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
 
Ia khawatir bahwa pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier akan menjadi momen yang terulang dan disalahgunakan di masa mendatang.
 
Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.
 
Ia juga meminta agar pangkat tituler Deddy Corbuzier dicabut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
Saat ini, persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi.
 
(Siti Khumaira Susetyo)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan