Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menyatakan pihaknya membuka ruang dialog serta mencatat berbagai masukan dari pihak pelapor.
"Tadi kami menjelaskan bahwa kami ingin dialog dulu. Pandji juga mencatat masukan dari mereka dan menyampaikan permintaan maaf jika memang itu dianggap salah,” ungkap Haris Azhar di Polda Metro Jaya, dikutip dari Metrotvnews.com pada Jumat, 10 April 2026.
Haris menambahkan, pelapor yang diwakili Novel Bamukmin menyampaikan empat poin sebagai syarat penyelesaian perkara. Keempat poin tersebut meliputi pengakuan kesalahan, permohonan ampun kepada Allah, permintaan maaf kepada umat Islam, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Haris memastikan kliennya menghormati nilai-nilai keagamaan. Ia berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan titik temu tanpa harus melanjutkan perkara ke jalur hukum yang lebih panjang.
Proses Mediasi Pandji Berlangsung Kondusif
Sementara itu, Pandji mengungkapkan bahwa proses mediasi berjalan dengan suasana santai dan kekeluargaan. Ia mengaku awalnya memperkirakan akan terjadi perdebatan panjang, namun kenyataannya diskusi berlangsung dengan suasana yang sejuk.“Prosesnya sangat santai. Saya datang dengan asumsi akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk dan ditutup dengan ketawa-ketawa,” ungkap Pandji.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya memahami keresahan yang disampaikan pelapor dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Saya sudah mengerti posisi keresahan mereka dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Novel Bamukmin menyampaikan bahwa empat syarat tersebut merupakan hasil masukan dari sejumlah ulama dan organisasi. Ia menegaskan, apabila seluruh syarat tersebut dipenuhi, maka perkara berpotensi diselesaikan tanpa melalui mekanisme restorative justice (RJ), bahkan laporan dapat dicabut.
“Kita kasih persyaratan, ini ada empat poin. Ini persyaratan dari beberapa organisasi, beberapa ulama, saya hanya menjalankan saja,” kata Novel Bamukmin, di Polda Metro Jaya.
“Kalau empat hal ini sudah dilakukan, maka tidak perlu lagi masuk ke RJ. Bahkan, jika perlu, kami bisa mencabut laporan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News