Tamara dan Dante (Foto: Instagram @tamaratyasmara)
Tamara dan Dante (Foto: Instagram @tamaratyasmara)

Yudha Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Medcom • 04 November 2024 16:41
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memutuskan hukuman penjara atas nama Yudha Arfandi, terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh anak dari artis Tamara Tyasmara.
 
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada Yudha Arfandi, selama 20 tahun. Namun pihak keluarga Tamara Tyasmara berharap agak Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat, seperti hukuman mati, atau seumur hidup penjara.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ucap Hakim Ketua dalam vonis sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur Senin 4 November 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, memberikan hukuman kepada terdakwa dengan durasi hukuman 20 Tahun penjara.
 
 
Baca juga: Dina Mariana Meninggal, Ezra Mandira Eks HIVI! Selalu Dampingi di Rumah Sakit

 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambung hakim.
 
Putusan Vonis dari hakim dinilai berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang berawal dari permohonan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Banyak pertimbangan yang seharusnya diajukan kepada JPU, terhadap kasus pembunuhan Dante, yang berujung sebagai pembunuhan berencana.
 
Terdapat hal yang memberatkan serta meringankan proses terhadap keputusan. Sebagai contoh Yudha Arfandi yang terbukti melakukan perbuatan keji kepada Dante, yang masih berada di bawah umur padahal dirinya masih memiliki hak untuk melanjutkan hidup.
 
“Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekaatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante” tegas Majelis Hakim.
 
Majelis hakim juga memberikan pertimbangan kepada sikap Yudha Arfandi, sepanjang proses sidang berlangsung beberapa bulan lalu.
 
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan” sambung Majelis Hakim.
 
 
Baca juga: Sibuk Manggung Beda Kota, Rizky Febian Galau Kangen Istri

 

(Victor Rodam)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan